Jerman Usulkan Perluasan Kewenangan Intelijen Luar Negeri

POJOKNEGERI.COM – Kantor Kanselir Jerman mengusulkan perluasan wewenang bagi Dinas Intelijen Federal Jerman atau Bundesnachrichtendienst (BND), yang selama ini berfokus pada pengumpulan dan analisis informasi.
Usulan tersebut mencakup pemberian kewenangan untuk melakukan sabotase, serangan siber, serta operasi ofensif lainnya di luar negeri.
Harian Sueddeutsche Zeitung melaporkan pada Jumat (19/12/2025) bahwa rancangan undang-undang tersebut tengah dalam pembahasan di internal pemerintah Jerman.
Jika parlemen mengesahkan aturan ini, BND akan mengalami perubahan signifikan dalam perannya sejak berdiri hampir tujuh dekade lalu.
Jerman Barat mendirikan BND pada 1956 pasca-Perang Dunia II. Pemerintah saat itu membatasi kewenangan BND, sama seperti Bundeswehr, sebagai respons atas pengalaman historis penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga kini, BND hanya berwenang mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis informasi intelijen luar negeri.
Namun, dinamika keamanan global yang semakin kompleks mendorong pemerintah Jerman mempertimbangkan pendekatan baru.
Dalam rancangan undang-undang tersebut, BND akan mendapat untuk bertindak lebih agresif dalam menghadapi ancaman yang serius terhadap keamanan nasional.
Langkah-langkah itu mencakup kemampuan melakukan serangan siber, tindakan sabotase, serta berbagai operasi ofensif lainnya di luar wilayah Jerman.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kewenangan tersebut tidak akan secara bebas tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.
Teknologi dan Pengawasan Domestik
Selain operasi luar negeri, rancangan undang-undang ini juga akan memperluas kewenangan pengawasan domestik BND.
Dalam aturan itu, agen intelijen akan mendapat izi memasuki rumah tersangka secara diam-diam untuk memasang perangkat lunak mata-mata pada komputer atau perangkat elektronik lainnya.
Perluasan wewenang juga mencakup penggunaan teknologi pengenalan wajah, serta pengumpulan data terkait lokasi kendaraan dan rute perjalanan.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan negara.
Meski demikian, rancangan tersebut menyertakan sejumlah pembatasan. Penggunaan kewenangan baru hanya jika Dewan Keamanan Nasional Jerman yang baru menetapkan adanya “ancaman sistematis”. Artinya, operasi ofensif tidak dapat berlaku secara sepihak oleh BND.
Setelah penetapan tersebut, langkah lanjutan masih harus mendapat persetujuan dari komite parlemen yang mengawasi badan intelijen.
Komite ini akan memberikan persetujuan dengan mayoritas dua pertiga suara sebelum operasi dapat berjalan.
Skema pengawasan berlapis ini untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan dan perlindungan hak-hak sipil.
Isu perluasan kewenangan intelijen kerap menjadi perdebatan sensitif di Jerman, mengingat sejarah negara tersebut dengan praktik pengawasan yang berlebihan.
Pro dan Kontra
Sejumlah pengamat menilai bahwa usulan ini mencerminkan perubahan cara pandang pemerintah Jerman terhadap ancaman global.
Konflik geopolitik, serangan siber lintas negara, serta aktivitas spionase internasional memerlukan respons yang lebih aktif daripada pendekatan intelijen tradisional.
Namun, kritik juga diperkirakan akan muncul, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia.
Kekhawatiran utama berkaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran privasi, serta perluasan pengawasan negara terhadap warganya sendiri.
Pemerintah Jerman belum memberikan pernyataan resmi secara rinci mengenai waktu pengajuan rancangan undang-undang tersebut ke parlemen.
Proses legislasi diperkirakan akan melibatkan perdebatan panjang, mengingat perubahan ini menyentuh aspek fundamental dalam sistem keamanan dan demokrasi Jerman.
Di tingkat internasional, usulan ini juga berpotensi menarik perhatian mitra-mitra Jerman, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa lainnya.
Kerja sama intelijen lintas negara selama ini menjadi bagian penting dari strategi keamanan Barat, dan perubahan mandat BND dapat mempengaruhi pola kerja sama tersebut.
Bagi Jerman, usulan perluasan wewenang ini mencerminkan upaya menyesuaikan diri dengan tantangan keamanan abad ke-21.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa negara memiliki instrumen yang memadai untuk melindungi kepentingannya, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Apakah rancangan undang-undang ini akan disahkan atau mengalami revisi signifikan masih akan ditentukan melalui proses politik di parlemen.
Yang jelas, perdebatan mengenai batas kewenangan intelijen dan perlindungan kebebasan sipil kembali menjadi sorotan di Jerman, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman global yang dihadapi negara tersebut.
(*)
