Sigit menegaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta bukanlah tindakan penggusuran yang mencederai HAM.
"Yang dilakukan oleh Satpol PP merupakan penertiban terhadap pelanggaran aturan daerah dalam menjaga ketertiban kota yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," terangnya.
Pelanggaran yang dimaksud, kata Sigit, berkaitan dengan kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, seperti pemukiman yang dapat menghambat saluran air sehingga menyebabkan banjir yang lebih parah.
Sigit mengatakan, pihaknya pun sering mengundang LBH Jakarta untuk berdiskusi mengenai perencanaan penataan permukiman untuk mengakomodir kebutuhan warga akan hunian.
Diketahui, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meresmikan pembangunan tiga kampung susun yakni Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium.
Sebelumnya, LBH Jakarta menyampaikan laporan bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota", kepada pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Ada 10 masalah yang dianggap perlu digarisbawahi oleh pihak LBH Jakarta salah satunya ialah mengenai penggusuran paksa.
LBH Jakarta masih menemukan adanya penggusuran paksa saat Jakarta dipimpin oleh Gubernur Anies Baswedan.
Padahal, saat kampanye pemilihan gubernur 2017 lalu, Anies berjanji tidak akan melakukan penggusuran paksa terhadap warga Jakarta.
"Terkait penggusuran, kita tahu Anies Baswedan naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan janji tidak akan menggusur paksa warga Jakarta dan akan menghilangkan penggusuran sebagai cara-cara dan praktik yang sering terjadi di Jakarta," kata pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili di Pendopo Gubernur DKI Jakarta, Senin (18/10/2021).
Ironisnya, kata Charlie, perbuatan itu dijustifikasi dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak yang disahkan pada masa Basuki T. Purnama atau Ahok.
"Kasus penggusuran juga bahwa ada janji yang kemudian tidak ditepati oleh Anies Baswedan. Dia tetap membiarkan kasus-kasus sengketa lahan ada di Jakarta tanpa ikut campur dan dia tetap melanggengkan adanya peraturan yang pro terhadap penggusuran yaitu Pergub No 207/2016," kata Charlie. (redaksi)