POJOKNEGERI.COM - Update penutupan jalan hauling perusahaan batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Polemik antara PT Batuah Energi Prima (BEP) dengan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga merupakan kelompok dari pengusaha tambang, Tan Paulin temui titik terang.
Jalan hauling perusahaan PT BEP yang sudah lebih dari 20 hari ditutup sepihak oleh oknum ormas pada hari ini dibuka kembali.
Pembukaan portal dilakukan oleh kelompok masyarakat yang disebut mendukung aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dukungan ini bukan tanpa alasan, pasalnya PT BEP merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) resmi yg sah dengan nomor :503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007.
Dikonfirmasi tim redaksi, M. Reza Saputra Kepala Health, Safety and Environment (HSE) PT.BEP membenarkan adanya aksi pembukaan portal.
Aksi ini berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA.
"Jadi tadi pembukaan portal berlangsung dengan damai, aman," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media," Rabu (29/12/2021).
Karyawan yang akrab disapa Reza itu juga menyebut bahwa aksi pembukaan portal Hauling dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara.
"Juga ada pendampingan dari pihak kepolisian sekitar 20 orang lebih untuk proses pendampingan," ucapnya.
Ditanya sampai kapan pihak kepolisian melakukan penjagaan di lokasi hauling, Reza belum dapat memastikan.
"Kami masih belum tau. Tetapi pihak kepolisian saat ini juga masih berjaga dan kami tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tuturnya.
Menambahkan, Melky, Kuasa Hukum PT BEP yang dikonfirmasi terpisah menuturkan, adanya reaksi kelompok masyarakat ini didasari oleh banyak keluhan 600 lebih karyawan yang tidak dapat bekerja selama jalan Hauling ditutup oleh oknum ormas.
"Kami bersyukur kepada yang kuasa karena aspirasi yang selama ini disampaikan karyawan yang bekerja di PT BEP bisa didengarkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Kaltim," ujarnya.
Pihaknya pun memberi apresiasi kepada kelompok masyarakat yang mau bergerak menengakkan keadilan.
"Jadi harapan kami kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang digunakan oleh Tan Paulin untuk menutup jalan hauling milik perusahaan PT BEP. Jadi kalau ini berlanjut kami bersyukur. Kami juga berterimakasih," pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan antara PT BEP dengan oknum masyarakat diawali dari adanya perselisihan antara direktur lama PT BEP, Iwan Sardjono dengan manajamen baru terkait status lahan jalan hauling.
Jalan hauling dikabarkan telah di jual kepada pihak Tan Paulin yang juga disebut sebagai ratu koridor. Atas dasar tersebut sempat terjadi beberapa kali upaya penutupan akses jalan hauling.
Sementara, terkait adanya dua status kepemilikan lahan ini sedang didalami oleh kepolisian Pores Kukar berdasarkan adanya laporan dari pihak PT BEP.
(redaksi)