POJOKNEGERI.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Organisasi Papua Merdeka (OPM) disebut bersedia untuk melakukan perundingan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua, Frits Ramandey dalam konferensi pers di Kota Jayapura pada Selasa (10/12/2024).
Adapun kepolisian mengkategorikan TPNPB-OPM sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) guna penegakan hukum.
“Tahun 2022 atau 2023, kami sudah mengunjungi 13 markas aktif TPNPB-OPM dan mereka bersedia untuk dilakukan perundingan,” kata Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua, Frits Ramandey dikutip dari Tribunnews.com
Upaya ini dilakukan oleh Komnas HAM Papua untuk memahami keinginan TPNPB-OPM di beberapa wilayah di tanah Papua.
Hasil dari pertemuan di 13 markas tersebut telah dirangkum dalam sebuah dokumen berjudul "Membuka Ruang dan Membangun Dialog".
Frits menjelaskan, dokumen ini sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) saat itu, yang dipimpin oleh Mahmud MD.
Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.