POJOKNEGERI.COM -- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan kondusivitas Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Andi Harun usai menghadiri pelantikan PAM TPS di Convention Hall Jalan M. Yamin Samarinda, pada Selasa (23/10/2024) pagi.
"PAM TPS merupakan garda terdepan dalam mendukung kerja KPPS dan memastikan tahapan pemilihan berjalan dengan aman," kata Andi Harun.
Ia menjelaskan petugas PAM TPS, sesuai dengan regulasi Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan keamanan setiap TPS. Dalam menghadapi dinamika dan tantangan yang semakin meningkat, profesionalisme petugas PAM TPS diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung stabilitas iklim perekonomian di Kota Samarinda.
"Dalam menjalankan tugasnya, petugas PAM TPS dituntut untuk bekerja sama dengan Panwascam dan Pengawas Kelurahan guna menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan. Kejelian, kewaspadaan, dan kemampuan membaca peta politik di wilayah masing-masing menjadi kunci utama," ujarnya.
Ia berharap tim PAM TPS dapat sinergis melibatkan berbagai pihak terkait, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, PPS, dan pengawas kelurahan, untuk mengatasi potensi konflik dan kerawanan dalam menghadapi pelanggaran pidana, petugas PAM TPS harus segera melaporkan ke polisi.