
POJOKNEGERI.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi kini tampil sebagai penjaga ketahanan energi nasional.
Melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi, lembaga ini berhasil mengembalikan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) senilai lebih dari Rp1,25 triliun, termasuk investasi fasilitas produksi migas yang sebelumnya terancam hilang akibat sengketa kepemilikan.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pemulihan aset negara, melainkan juga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan produksi migas.
Hal ini ia tegaskan dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, Selasa (9/12/2025).
Supardi menegaskan bahwa penyelamatan aset tersebut bukan hanya mengembalikan tanah yang dikuasai secara tidak sah, tetapi juga menjamin keberlanjutan produksi migas yang memiliki nilai strategis bagi negara.
“Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan potensi produksi sekitar Rp480 miliar per tahun yang sebelumnya terancam hilang,” tegas Supardi dalam pemaparannya.
Aset Pertamina yang Terselamatkan
Aset yang berhasil Kejati Kaltim selamatkan mencakup tanah bernilai sekitar Rp21,5 miliar, yang sebelumnya berstatus sertifikat hak milik perorangan. Padahal, lahan tersebut merupakan area strategis pendukung operasional Pertamina Hulu Indonesia. Di atas tanah itu pula terdapat sumur dan fasilitas produksi migas bernilai sekitar Rp1,25 triliun yang sudah bertahun-tahun perusahaan gunakan.
Lewat upaya pendampingan hukum nonlitigasi dan investigasi administratif, Kejati Kaltim memastikan bahwa tanah tersebut kembali kepada negara dan PHI. Sehingga menghindari potensi sengketa berkepanjangan yang dapat mengganggu aktivitas industri hulu migas.
“Penyelamatan ini merupakan hasil kerja lintas bidang secara serius dan profesional,” tambah Supardi didampingi jajaran pejabat utama Kejati, termasuk Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Tak hanya soal aset migas, Kejati Kaltim melalui bidang Intelijen juga berhasil menyelamatkan negara dari potensi kehilangan lahan laut yang strategis di Kota Balikpapan.
Sebanyak 41 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)yang berada di bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota resmi batal.
SHGB tersebut telah habis masa berlakunya, bahkan sebagian masih aktif namun tidak sesuai peruntukan. Pembatalan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan negara di kawasan pesisir.
“Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku,” ujar Supardi.
Penanganan Perkara Sepanjang 2025
Dalam kesempatan yang sama, Supardi memaparkan capaian penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Bidang penyelidikan mencatat 52 perkara, sementara 40 perkara masuk tahap penyidikan. Pada tahap penuntutan, terdapat 48 perkara dari Kejaksaan, 30 dari Polri, 5 dari Direktorat Pajak, dan 1 dari Bea Cukai.
Proses eksekusi juga menunjukkan capaian signifikan. Sepanjang 2025, 44 terpidana telah dieksekusi, dan total penyelamatan kerugian negara dari seluruh tahapan penanganan perkara mencapai Rp19,7 miliar.
Supardi menegaskan bahwa Kejati Kaltim menjalankan instruksi Presiden yang diteruskan oleh Jaksa Agung terkait ASTACITA. Yaitu prioritas penanganan korupsi pada sektor sumber daya alam dan perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sejumlah kasus yang sudah ditangani antara lain:
1. Korupsi reklamasi tambang batubara oleh CV Arjuna di Samarinda (telah masuk tahap penuntutan).
2. Manipulasi penerimaan negara dari royalti, pajak, dan PNBP oleh IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023 (dalam penyidikan).
3. Kasus pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa PDTT terkait pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group (proses penyidikan).
4. Korupsi hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 (dalam proses penuntutan).
Selain itu, hingga November 2025, Kejati Kaltim telah menerapkan restorative justice pada 42 perkara tindak pidana umum.
Mengakhiri konferensi pers, Supardi menegaskan bahwa seluruh capaian ini menjadi bukti keseriusan kejaksaan dalam memperkuat integritas, menegakkan hukum, dan menjaga aset negara.
“Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi dan memastikan aset negara terlindungi dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.
(tim redaksi)