Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.
"Kita sama sekali tidak ingin memberatkan dan prinsipnya akuntabel transpsran dan berkeadilan meskipun algaka dipasang ditempat yang benar, tapi tak ada barkotnya berarti tidak ada izinnya," kata Andi Harun.
Ia menyebutkan bahwa Perwali Kota Samarinda sudah sangat bagus dalam rangka menata kelola perizinan rekalme.
"Nantinya akan ada reklame yang resmi itu memiliki barcode dan harus membayar retribusi pajak," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa nantinya retribusi pajak akan digunakan untuk masyarakat, ia berharap kepada seluruh partai politik bisa bekerja sama agar tidak memasang baliho sembarangan dan bisa memasang ditempat yang sudah resmi.
"Bukan untuk memberatkan agar kita punya kota yang terus tumbuh menuju kota metropolitan, kalau kita tidak urusi dengan baik dan tidak konsisten dalam menata kota pasti akan tumbuh sembarangan dan tidak tertata,semua ini agar kota nyaman dan aman,"pungkasnya.
(Tim Redaksi)