POJOKNEGERI.COM - Istana bocorkan tiga alasan presiden Jokowi usung tunggal Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI.
Ya, KSAD Jenderal Andika Perkasa jadi satu-satu nama yang dipilih Jokowi untuk menggantikan Marsekal Hadi di jabatan Panglima TNI.
Sabtu 6 November 2021, DPR RI diketahui sudah menyetujui Jenderal TNI Andika Perkasa memegang tongkat komando Panglima TNI.
Kendati belum resmi diparipurnakan oleh parlemen, namun kesepakatan telah terbentuk dalam rapat internal Komisi I DPR yang digelar setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Sabtu (6/11/2021).
"Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, MSc sebagai panglima TNI," kata Ketua Komisi I Meutya Hafid dikutip Kompas.com.
Meutya menuturkan, rapat internal Komisi I DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya.
Selanjutnya, hasil rapat internal tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Senin (8/11/2021) mendatang untuk diberikan persetujuan oleh DPR.
Adapun visi yang diusung Andika sebagai calon panglima TNI adalah "TNI Adalah Kita".
Ia mengatakan, dengan visi tersebut, ia ingin agar TNI dipandang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia maupun internasional.
"Jadi kalau berangkat dari vision statement, Ibu, saya memilih 'TNI Adalah Kita'. Memang sangat singkat sekali, tetapi justru di sini saya ingin masyarakat Indonesia, masyarakat internasional untuk melihat TNI ini sebagai kita, atau bagian dari mereka," ujar Andika.
3 Pertimbangan Jokowi
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan beberapa pertimbangan Presiden Joko Widodo saat mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Menurut Moeldoko, pada dasarnya setiap kepala staf angkatan siap menjadi panglima.
"Yang pertama, para kepala staf itu semuanya siap menjadi panglima, baik (kepala staf angkatan) darat, laut ataupun udara," ujar Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021) Kompas.com.
"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," lanjutnya.
Pertimbangan yang kedua, Moeldoko merujuk kepada aturan rotasi pergantian panglima TNI pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Moeldoko, istilah dapat di dalam UU itu tidak berarti harus.
Dia menuturkan, istilah dapat bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Pertimbangan ketiga, Moeldoko menyebutkan, secara tradisi yang sebenarnya berjalan rotasi jabatan panglima bukan dari matra darat, kemudian matra laut lalu matra udara.
"Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini," ungkap Moeldoko.
"Akan tetapi tidak juga tradisi itu bersifat permanen. Jadi semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Mengenai hal itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat.
Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi. "Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono. (redaksi)