POJOKNEGERI.COM - Pelaporan dilakukan Indonesian Police Watch (IPW) untuk Wamenkumham Edward Sharif Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan itu terkait gratifikasi dan pemerasan dalam jabatan.
Dalam penyampaian laporan, dikatakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, membawa sejumlah bukti untuk laporan tersebut.
"Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer," kata Sugeng di KPK, Selasa (14/3/2023).
Sugeng mengatakan laporan itu terkait dengan dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima Eddy melalui asisten pribadinya.
"Ini terkait adanya aliran dana sekitar 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai aspri-nya,"
"Dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana 7 miliar," katanya lagi.
Selain bukti transfer, IPW juga mengaku turut melampirkan bukti percakapan dalam laporannya.
"Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang aspri-nya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," kata Sugeng.
Sementara itu, Eddy, dikutip dari CNN Indonesia, menyebut asisten pribadinya YAR dan YAM yang terseret kasus ini, bekerja dalam hubungan profesional sebagai pengacara.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai Lawyer dengan kilennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada wartawan.
"Silahkan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuh Eddy.
(redaksi)