Untuk itu, Pansus IP menjadwalkan memanggil pihak Inspektorat Kaltim, untuk meminta hasil investigasi tersebut.
"Itu yang kita mau minta hasil investigasinya," jelasnya.
Pasalnya, tersiar kabar bahwa dokumen 21 IUP ini turut melampirkan dokumen izin bertanda tangan Gubernur Kaltim, yang telah dilegalisir.
Ada dugaan tanda tangan Gubernur Kaltim, yang terbubuh dalam dokumen itu terindikasi asli.
"Bahwa 21 IUP ini, sudah ada yang dilegalisir, artinya kalau sudah dilegalisir artinya benar ada tanda tangan Pak Gubernur," tegasnya.
"Kalau sampai ada legalisir, ketika disahkan diperbanyak itu, ada indikasi bahwa tanda tangan Gubernur itu asli," pungkasnya.
(Advetorial)