POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62). Proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu, dinilai Kemenperin belum memenuhi aspek berkeadilan.
"Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024).
Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.
Alasan penolakan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi Apple lewat tawaran investasi terbarunya.
Aspek ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple.
Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.