POJOKNEGERI.COM - Kerja sama antar dua negara, Indonesia - Cina dilakukan.
Kerja sama itu berkaitan dengan penggunaan mata uang Yuan, dan tak lagi gunakan mata uang USD (dolar).
Adanya kerja sama dalam penggunaan mata uang Yuan itu akan berlaku mulai Senin (6/9/2021).
Sejak tanggal itu, kedua negara tak lagi gunakan mata uang USD dalam perdagangan bilateral mereka, melainkan menggunakan mata uang Yuan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 23/16/PADG/2021 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank.
Dikutip dari situs resmi Bank Indonesia (BI), tim redaksi sampaikan latar belakang dilakukannya kerja sama Indonesia-Cina itu.
"Bank Indonesia melakukan upaya perluasan kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra salah satunya Tiongkok yang merupakan salah satu mitra perdagangan terbesar Indonesia," tulis penjelasan di situs BI.
"Hampir seluruh perdagangan bilateral Indonesia dan Tiongkok selama ini dibayarkan dalam mata uang USD. Hal ini berkontribusi pada peningkatan risiko kerentanan eksternal nilai tukar rupiah. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap USD, Bank Indonesia dan People Bank of China telah menyetujui kerangka kerja sama LCS untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok menggunakan rupiah dan yuan melalui Bank," demikian penjelasan tersebut.
Teknis kerja sama penggunaan mata uang Yuan itu akan dilakukan melalui proses Local Currency Settlement.
Local Currency Settlement (LCS) Rupiah dan Yuan adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Tiongkok dengan menggunakan rupiah dan yuan melalui Bank ACCD di kedua negara.
Dijelaskan bahwa implementasi LCS Indonesia dan Tiongkok dilakukan melalui Appointed Cross Currency Dealer Bank (Bank ACCD).
Bank ACCD adalah bank yang ditunjuk oleh otoritas kedua negara untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening yuan dan rupiah di negara masing-masing.
Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC (People's Bank of China) telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik.
Selain itu juga berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan/ investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
(redaksi)