"Tadi saya diinformasikan pembahasan RUU IKN sedang dalam proses. Ada tidak hal yang krusial, beliau (Zulkifli Hasan) katakan tidak ada," terang Isran.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menjelaskan, konsep pemerintahan yang ada di Ibu Kota Negara Baru (IKN) hanya bersifat administratif.
Menurut Akmal, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden.
Sehingga tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.
"Pemerintah mengatur tentang susunan pemerintahan di Ibukota Negara yang baru ini nantinya tidak akan ada Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten/Kota, sehingga Ibukota Negara ini sifatnya hanya administratif," ucapnya dalam Webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) tentang "Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan", Sabtu (25/12/2021).
Webinar tersebut dihadiri narasumber diantaranya: Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN Saan Mustopa, Sugiono Komisi I DPR RI sekaligus Pimpinan Pansus IKN, dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Rektor Universitas Mulawarman Prof. Masjaya.