POJOKNEGERI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada Senin (19/8/2024).
Dalam perombakan kabinet kali ini, Jokowi resmi melantik Supratman Andi Agtas menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.
Sebagaiamana diketahui, Yasonna Laoly adalah salah satu kader PDIP yang mengisi kursi menteri di pemerintahan Jokowi.
Merespon hal ini, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mngatakan pergantian menteri adalah kewenangan presiden.
"Kita menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden. Jadi kalau presiden memberhentikan menteri itu kita hormati sebagai kewenangan beliau," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Said mengatakan kader-kader PDIP yang menjabat sebagai menteri telah diserahkan untuk berkontribusi di pemerintahan.