POJOKNEGERI.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur, pada Senin (7/11/2022) lalu menggelar Sosialisasi Penyusunan Peraturan Bupati Kutai Timur (Kutim) tentang sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Maksud dari sosialisasi itu dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang efektif dan efisien.
Selain itu diharapkan menjamin keamanan dan perlindungan terhadap arsip, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak.
Tiga narasumber dihadirkan dalam sosialisasi itu, di antaranya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mendampingi penyusunan SKKAAD di Kutim, yang di hadiri langsung oleh sejumlah perwakilan OPD.
Ayub, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, mengatakan sistem klasifikasi keamanan dan akses dinamis merupakan salah satu dari empat pedoman yang diperlukan dalam proses pengelolaan arsip dinamis.
“4 pedoman tersebut adalah Tata naskah dinas, Kode Klasifikasi arsip, Jadwal Retensi arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis,” ungkap Ayub, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis disusun sebagai dasar melindungi hak dan kewajiban Pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip. Agar tujuan tersebut dapat dicapai.
“Maka perlu dilakukan penyusunan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dengan melibatkan OPD/instansi teknis yang berkaitan dengan urusan teknisnya masing-masing,” jabarnya. (Adv)