POJOKNEGERI.COM - Penipuan hingga ratusan miliar rupiah terjadi pada putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Ia mengalami penipuan yang dilakukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI).
Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.
Princess Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.
Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.
Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp505.492.047.760.
Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.