Meskipun begitu, permukiman ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari komplek kantor kepolisian distrik yang baru.
Permukinan ilegal tersebut juga cukup dekat dengan jalan tol dan berjarak beberapa menit dari pusat kota yang ramai.
Warga Indonesia yang tinggal di permukiman ilegal tersebut mengandalkan genset sebagai sumber listriknya.
Aliran sungai yang melewati kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para warga di permukiman tersebut beraktivitas bertani, seperti menanam jagung, umbi-umbian, hingga buah-buahan untuk bertahan hidup.
Mereka bahkan memelihara unggas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkait adanya permukiman tersebut, JIM melakukan penggusuran pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari.
Penggusuran dilakukan dalam Operasi Penegakan Terpadu.
Dalam operasi tersebut, Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof mengatakan, sebanyak 68 orang ditahan.
"Sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun," tuturnya, masih dari sumber yang sama.