Orang nomor satu Kota Samarinda itu mengungkap alasan kenapa TPP ASN hingga saat ini belum dicairkan. Berdasarkan PP 12/2019, pengajuan TPP dari seluruh daerah di Indonesia harus lebih dulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Setelah melakukan validasi, TPP harus divalidasi biro Ortala Kemendagri, setelah itu dikirim ke Kemenkeu untuk mendapatkan rekomendasi, setelah itu dikirim lagi ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan pembayaran," jelasnya.
Andi Harun pun memastikan, pengajuan pencairan TPP ASN Samarinda telah divalidasi sejak 1 Minggu yang lalu.
"Nah saya memastikan, ternyata validasi Ortala sudah, di Kemenkeu sudah sejak seminggu yang lalu, dan kabarnya sore ini sudah mendapatkan rekomendasi dari kemenkeu ke kemendagri, mudah-mudahan satu dua hari ini bisa keluar persetujuan dari Kemendagri," katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(advertorial)