Salah satunya, reservoir baizing harus dekat dari saluran primer atau sungai. Agar memungkinkan adanya sirkulasi air dari dalam ke luar kolam penampung tersebut.
“Jadi, dua ini yang sementara kita identifikasi, apakah bisa menjadi kolam retensi untuk menjadi penampung-penampung baru bagi pengendalian banjir,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa skema pemanfaatan eks void tambang ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Penutupan Pasca Tambang.
Di mana, setiap pemilik izin usaha pertambangan (IUP) diwajibkan melakukan reklamasi atau penutupan lubang tambang pasca operasi.
Menurut Andi Harun, regulasi tersebut memungkinkan reklamasi dilakukan dalam bentuk lain.
Misalnya, memanfaatkan eks void menjadi kawasan obyek wisata. Menjadi sumber penampung air baku, tambak ikan dan sebagainya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)