POJOKNEGERI.COM - Untuk mempercepat penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat.
Hal ini disampaikan Andi Harun di TPA Bukit Pinang Jalan P Suryanata pada Rabu (27/9/2023)sore.
Untuk menjadikan landasan yuridis untuk menetapkan status kedaruratan bencana akan didasarkan oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang Karhutla yang diturunkan.
"Akan menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat," kata Andi Harun.
Ia juga menjelaskan untuk melakukan penanganan pemadaman api di kawasan tersebut pihaknya akan menggunakan beberapa metode teknis.
"Memadamkan api secara umum kan dipadamkan menggunakan foam, kedua kenggunakan pasir atau tanah, ketiga membolak balikkan sampah sambil melakukan penyiraman dengan foam," jelasnya.
Namun dalam mengatasi penanganan pemadaman api ini terdapat kendala teknis, dikarenakan Titik kebakaran ini terjadi di lereng yang sulit untuk dijangkau dengan alat mekanisme.