POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima audiensi dari Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda di Ruang Kerja Wali Kota Samarinda di Balaikota, pada Senin (27/05/2024).
Pertemuan ini bertujuan membahas peraturan terbaru terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tanpa izin yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 500.2.1/184/IV/2024.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan P2SM mengajukan permohonan agar Wali Kota mempermudah prosedur perizinan bagi pedagang sembako yang ingin menjual minyak eceran.
Mereka menyoroti bahwa persaingan usaha yang ketat membuat izin usaha menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat tetap beroperasi.
"Kami bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tengah menyusun Surat Edaran Wali Kota mengenai izin usaha ini. Pertama, para pedagang harus memiliki izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kedua, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, terdaftar di Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," jelas Andi Harun.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Harun menjelaskan tiga kategori perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha Pertamini dan BBM eceran agar dapat menjalankan usahanya.
"Kategori pertama adalah izin dari BPH Migas, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kategori kedua adalah perizinan melalui OSS, yang meliputi KBLI,"ujarnya.