"Tujuan pemberian lebih awal ini adalah agar partai politik dapat memanfaatkan dana tersebut secara efektif dalam mendukung kegiatan politik mereka," kata Sucipto.
Ia mengatakan bahwa alokasi bantuan keuangan tersebut terbagi menjadi 60% untuk kegiatan politik dan 40% untuk operasional sekretariatan partai politik. Sucipto Wasis menegaskan bahwa dana ini diberikan untuk periode Januari hingga Agustus 2024. "
Sisa dana untuk periode setelah Agustus akan dibayarkan kepada partai politik yang akan dilantik keanggotaannya," jelasnya.
Berikut adalah rincian jumlah bantuan keuangan yang diberikan kepada beberapa partai politik di Kota Samarinda:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) : Rp. 258.295.040,
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) : Rp. 244.826.010,
- Partai Golongan Karya (Golkar) : Rp. 148.789.700,
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Rp. 147.543.880,
- Partai Nasional Demokrasi (NasDem) : Rp. 138.610.530,
- Partai Demokrat : Rp. 135.537.010,
- Partai Amanat Nasional (PAN) : Rp. 124.313.440,
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp. 79.531.060,
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : Rp. 74.816.340,
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : Rp. 46.833.880.
(*)