POJOKNEGERI.COM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun meresmikan sistem parkir non tunai di Big Mall Samarinda, Jalan Untung Suropati, pada Selasa (9/7/2024).
Program ini dicanangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam pelayanan publik khususnya di sektor parkir.
Dengan diresmikannya parkir non tunai ini maka pembayaran parkir akan dilakukan secara elektronik seperti e-money, dompet digital, kartu debit, dan kartu kredit.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memanfaatkan teknologi dalam menghadapi era digitalisasi.
"Anda dapat melakukan pembayaran parkir dengan mudah menggunakan e-money, dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit. Tarif parkir yang berlaku telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021," kata Andi Harun.
Andi Harun menekankan pentingnya tertib sosial dalam pengelolaan parkir di kota ini, dengan harapan dapat meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.