POJOKNEGERI.COM -Aktivits illegal mining pengerukan emas hitam ramai diperbincangkan di media sosial.
Tak hanya satu, melainkan di dua titik.
Aktivitas diduga illegal mining itu terjadi di dua lokasi di Samarinda, yakni di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Kedua adalah di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Keresahan warga yang berada di sekitar konsesi pun pasalnya terus disuarakan.
Yang jadi miris, adalah lokasi salah satu dugaan illegal mining itu berada dekat dengan jalan raya.
Ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral dan telah diliput oleh beberapa media online lokal, tetapi jawaban tak tahu justru didapaykan dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Disampaikan bahwa pihak ESDM Kaltim justru belum dapatkan laporan akan hal itu.
"Yang ini kami belum mendapat laporan," ucap Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim, Azwar Bursa, Kamis (23/9/2021) kepada awak media.
Keterlambatan mendapatkan informasi tersebut diduga, sebab ESDM Kaltim saat ini yang tengah berfokus melakukan survei lapangan pada dugaan konsesi lainnya.
Yakni yang berada di kawasan Muang, Kecamatan Samarinda Utara.
"Baru saja kemarin kami selesai dari pengecekan di Muang. Kami di sana memastikan kondisi konsesi ilegal atau enggak. Dalam sekarang masih dalam tahap menyusun berkas laporannya. Belum bisa kami beritahu hasilnya," ungkap Azwar.
Namun demikian, Azwar menegaskan setelah mendapatkan laporan adanya dugaan ilegal minning yang lain seperti di Jalan Gerilya dan belakang Kampus UINSI Samarinda, nantinya ia bersama jajaran tetap akan melakukan tindaklanjut lapangan.
"Ini bentuknya sebagai tanggungjawab moral dan kami pastinya akan bergerak," tegasnya.
Lanjut Azwar, mula-mula lebih dulu ia akan melakukan pengecekan melakukan pemetaan yang ada di tim IT ESDM Kaltim.
"Nanti kami cek dulu di IT soal pemetaan konsesi yang ada. Jika yang disebutkan berada diluar konsesi legap baru akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan," katanya.
Secara mekanisme, setelah mendapatkan bukti lapangan nantinya ESDM Kaltim akan merangkumnya dalam bentuk berkas pelaporan yang ditujukan ke pusat di Kementrian ESDM.
(redaksi)