POJOKNEGERI.COM - Empat tersangka telah diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dari keempat tersangka itu terdiri dari unsur pemerintah serta pihak swasta.
Dari unsur pemerintah, tersangka yang disebutkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Sementara ketiga tersangka lain dari pihak swasta, menyasar beberapa petinggi perusahaan.
Bahkan sampai ke level komisaris.
Ketiga pihak dari korporasi itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA (SMA), serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Picare Togare Sitanggang (PTS).
Adanya pihak korporasi dalam kasus ini juga membuat Burhanuddin telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi.
"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya.