Merchan memutuskan bahwa status Trump saat ini sebagai presiden terpilih tidak memberinya kekebalan hukum yang sama seperti yang dimiliki oleh seorang presiden yang sedang menjabat, dan juga tidak mengharuskan putusan atas kasusnya tersebut dikesampingkan atau dibatalkan.
Dia menggambarkan usulan para pengacara Trump sebagai “drastis” dan "langka."
Merchan berpendapat bahwa hal tersebut juga tidak akan mengatasi kekhawatiran Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.
Trump akan mulai menjabat pada 20 Januari mendatang, sebagai mantan presiden Amerika pertama yang dihukum karena kejahatan dan juga sebagai terpidana kriminal pertama yang terpilih untuk menjabat sebagai presiden AS.
Artikel ini tayang di YouTube Pojok Negeri Media: https://www.youtube.com/watch?v=0hKwCJvgIeU
(*)