"Adapun yang kemarin terjadi (pemilik rumah) mendatangkan dari luar wilayah, dan orang-orang yang datang (dari luar wilayah) bilangnya (rumah itu) gereja, jadi warga komplain. Nah masyarakat kan bilang kalau itu gereja berarti harus ada izinnya (sebagai gereja). Tetap, masyarakat minta kalau mau bikin gereja ya silakan, tempuh perizinannya, gitu," tambahnya.
Iman membenarkan banyak warga yang mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat ibadah Natal itu. Namun kemudian, pihak Polres Bogor datang dan berjaga selama pemilik rumah melakukan ibadah.
"Kemarin kita di sana, untuk keluarga Pak Aritonang tetap melaksanakan ibadah,silakan, kita tungguin (dijaga). Tamunya juga diberi kesempatan ikut ibadah, dengan catatan tidak diulangi karena itu bukan gereja kan," kata Iman.
"(Kemarin) warga ramai memang, tapi setelah itu kan kita kasih penjelasan, mereka yang merayakan Natal tetap berjalan," tambahnya.
(redaksi)