POJOKNEGERI.COM - Pihak dari Bareskrim Polri telah menetapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).
Selain Vanessa Khong, dijelaskan pula bahwa ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo.
Polisi mengatakan Wiki pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra Kenz.
"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang-lebih menerima Rp 308 juta," ujar Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Chandra menjelaskan, Wiki berperan sebagai admin sebuah grup Telegram yang dibuat bersama Indra Kenz. Pihaknya kini sedang menelusuri siapa saja pihak yang tergabung di dalam grup tersebut.