POJOKNEGERI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indarwati terkait rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel (IA) Moeis Samarinda.
Sebelumnya, permohonan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Wali Kota Samarinda melalui surat bernomor 100.3.1.8/7006/012.02 tertanggal 22 Desember 2022 perihal permohonan Project Development Facility (PDF) dan Dana Dukungan Kelayakan/Viability Gap Fund (VGF) untuk proyek pengembangan RSUD IA Moeis Samarinda.
Permohonan ini lantas mendapatkan balasan dari Menteri Keungan dalam surat Menkeu bernomor S-606/MK.08/2023, menyatakan persetujuan atas permohonan fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek KPBU Pengembangan RSUD IA Moeis Kota Samarinda dengan sistem Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam surat tersebut Menkeu memberikan Apresiasi terhadap upaya Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah saudara dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan melalui rencana pengembangan RSUD IA Moeis menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan bertaraf internasional dengan skema KPBU,” ujar Menkeu dalam surat balasan tertanggal 25 Juli 2023 itu.
Untuk diketahi, proyek dengan skema KPBU ini merupakan kali pertama diberikan Kemenkeu kepada RSUD dengan Pola Pengembalian Tarif dari RSUD tipe C ke RSUD Pendidikan International Tipe B. PDF merupakan salah satu dukungan pemerintah pusat untuk tahap penyiapan akhir dan tahap transaksi (Pelelangan Badan Usaha Pelaksana) proyek KPBU, baik pendampingan maupun pembiayaan. Dasar hukum PDF diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Persetujuan ini diberikan karena Pemkot (Pemerintah Kota, Red) Samarinda mengajukan dukungan pemerintah kepada Kemenkeu untuk penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU dan pengajuannya dinilai sesuai dan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK 180/PMK.08/2020,” ujar Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (25/7/2023) siang.
Dikatakannya, fasilitas PDF sangat penting untuk proyek KPBU, khususnya mendapatkan pendampingan penyiapan proyek dan transaksi proyek. Dirinya selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) memerlukan pendampingan dari beberapa pihak, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).