POJOKNEGERI.COM - Update kasus penyebaran video bercinta oleh pria di Samarinda.
Lantaran sakit hati, pria di Samarinda berinisial WF (32), mantan suami LR (30) yang resmi bercerai pada pertengahan November kemarin, lakukan hal di luar nalar.
WF nekat menyebar video bercinta dengan mantan istri pada 30 November lalu.
WF kini digancar dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
1. Ditetapkan tersangka
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (7/12/2021) siang tadi.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 45 juncto pasal 27 dengan pidana 6 tahun penjara," tegas Andika.
Sebagai tersangka, kata Andika, perbuatan WF diiringi dengan barang bukti yang diamankan polisi berupa tangkapan layar video asusila dan handphone milik tersangka.