Sugeng menambahkan, pemkot akan memberi dana kerohiman kepada setiap kepala keluarga yang rumahnya akan dibongkar. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelesaian dampak sosial atas kebijakan yang diambil pemerintah.
"Data warga yang terdampak hasil verifikasi dari Dinas Pertanahan Samarinda," imbuhnya.
Mantan Kepala Bappeda Samarinda ini mengingatkan kepada tim nanti agar memperhatikan betul-betul tahapan prosedur administrasi, karena harus ada standar yang dimiliki warga bila ingin mendapatkan dana santunan tersebut.
Karena sambung dia, pemkot harus sangat berhati-hati melangkah, agar tak terjadi temuan hukum dalam pemberian biaya kerohiman ini. Mengingat beberapa tahun lalu Pemkot Samarinda sudah pernah memberikan biaya santunan kepada para pemilik bangunan.
“Jadi mereka yang tinggal saat ini rata-rata warga yang hanya mengontrak dari pemilik rumah sebelumnya yang menurut informasi dari Badan Pertanahan pemilik pertama sebagian pemilik sudah pernah menerima santunan sebelumnya,” bebernya.
3. Dana kerohiman diberikan kepada mereka yang tak punya sertifikat