Jika dukungan suara kepada bakal calon bersifat ganda. Maka, dukungan tersebut dinyatakan gugur. Mengingat, satu anggota KONI Kaltim, hanya memiliki satu suara dukungan yang diakui.
Sedangkan, dukungan suara yang harus dikumpulkan masing-masing kandidat adalah 30 persen suara dari keanggotan KONI Kaltim yang berjumlah 81.
Disamping itu juga, tiap bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi harus melampirkan pernyataan kesediaan dan kesanggupan menjadi ketua KONI Kaltim.
"Termasuk, memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misinya saat pleno di Musprov KONI Kaltim pada 22 Februari 2022 mendatang," terangnya.
Syarat lainnya yakni mematuhi dan menjalankan AD/ART, serta melampirkan surat pernyataan siap berdomisili di Kota Samarinda.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)