POJOKNEGERI.COM - Kasus korupsi proyek peningkatan jalan di wilayah Penajam Paser Utara yang menjerat Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan, Kamis (4/7/2024).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima orang saksi untuk memastikan aliran uang rasuah dari para terdakwa.
Kelima saksi itu adalah, Budiono sebagai sopir Abdul Ramis, Budi Prayitno sopir Rachmat Fadjar, Sultan pengawas lapangan PJN 1, Nurhelda bendahara PJN 1 dan Sang Ayu Dewi direktur CV Dua Putra.
Secara singkat, JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono yang dijumpai usai waktu persidangan membeber kalau dalam kesaksiannya, Budiono dan Budi Prayitno menjelaskan soal aliran uang yang diberikan dari terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto ke terdakwa Rachmat Fadjar dan Riyadi Sinaga.
"Hanya soal lokasi penerimaan uangnya (sedikit berbeda). Kalau versi saksi di Balikpapan, tapi terdakwa (Rachmat) membantah itu bukan di balai tapi di kantor PJN 1 Samarinda," bebernya.
Meski ada perbedaan, namun Rudi mengaku kalau pihaknya akan lebih merujuk pada keterangan saksi dalam fakta persidangan.
Selain dua saksi tersebut, dijelaskan juga kalau saksi bernama Sultan yang bekerja sebagai pengawas lapangan kerap menerima sejumlah aliran uang dari terdakwa, yang selanjutnya disalurkan kepada petugas lapangan.