POJOKNEGERI.COM - Update kasus dugaan suap dan penghilangan surat relaas di Dinas ESDM Kaltim.
Ada beberapa hal terbaru yang terjadi.
Diantaranya, adalah laporan polisi yang dilakukan tiga pegawai Dinas ESDM Kaltim. Dua diantaranya, kini telah dipecat sebagai pegawai.
Laporan itu terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Tim redaksi pojoknegeri.com berikan informasi lengkapnya:
1. Laporan diproses dan Kepala Dinas ESDM Kaltim telah dipanggil
Laporan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny terkait dugaan suap dan penghilangan surat relaas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dilakukan oknum tiga pegawainya terus bergulir di Polresta Samarinda.
Sebelumnya, diketahui penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah memanggil Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk dimintai keterangan sebab laporan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan pemeriksaan mengalami penjadwalan ulang.
Teranyar, polisi kembali melayangkan panggilan pelapor dalam kasus ini. Kadis ESDM Kaltim telah dimintai keterangan awal di tahap penyelidikan.
"Kasus ini masih kami pelajari. Dari pihak pelapor sudah kami mintai datang untuk memberikan keterangan, tapi sempat berhalangan. Dan kami sudah jadwalkan pemanggilan kembali," ucap Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (23/12/2021) siang tadi.
Polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu juga menerangkan, selain memintai keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Koordinasi yang dimaksudkan, hanya sebatas mengkonfirmasi kebenaran adanya surat panggilan persidangan, atau relaas yang dilayangkan PN Samarinda kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
"Iya benar, kami juga akan lakukan pemanggilan sejumlah saksi lain juga. Selain itu juga akan lakukan koordinasi dengan pihak pengadilan, apakah benar terkait berkas relaas yang dilaporkan pelapor itu (benar)," jelasnya.
2. Tiga pegawai buat laporan polisi soal penganiayaan
Selain laporan Kadis ESDM Kaltim, diketahui jika pihak terlapor yakni ketiga pegawai RO, MA dan ES juga membuat laporan ke Polresta Samarinda dengan dugaan penganiayaan yang diotaki Christianus Benny.
"Iya jadi ada dua laporan berbeda. Dari pihak terlapor sebelumnya membuat laporan. Yang pasti, saat ini dua laporan berbeda tersebut, pasti sama-sama kami tidak lanjuti," tukasnya.
Belum diketahui jelas, bagaimana bentuk penganiayaan yang dilaporkan, atau bagaimana proses penganiayaan terjadi.
3. Pemberitaan sebelumnya
Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny, melaporkan tiga pegawainya ke polisi.
Masing-masing berinisial RO, MH dan ES. Untuk RO dan MH merupakan pegawai honorer. Sementara ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap dari seseorang yang juga diduga mafia perusahaan tambang.
Imbalan didapatkan ketiga pegawai itu dengan cara bersekongkol menghilangkan surat relass atau panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Relaas dihilangkan agar Christianus Benny tidak mengetahui telah didugat oleh 10 perusahaan tambang di Benua Etam. Dengan demikian pula, agar Benny tidak hadir didalam persidangan.
Dampak dari ketidakhadirannya di persidangan membuat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, lantas memutuskan perkara secara verstek.
Dampak lain dari keputusan verstek yang dijatuhkan Majelis Hakim dapat memudahkan perusahaan tambang untuk mendapatkan izin perpanjangan pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jakarta.
MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim. Sehingga, 10 perusahaan itu memperbarui lagi izin pertambangan yang sebelumnya telah kadaluwarsa.
Perkara yang disidangkan terkait gugatan dari 10 perusahaan tambang yang merasa diabaikan ketika hendak memperpanjang izin pertambangan.
Perpanjangan izin tambang memang tidak dilanjuti oleh Dinas ESDM Kaltim dengan alasan keputusan berada di pusat. Untuk saat ini kedua pegawai honorer tersebut telah diberhentikan, sementara yang berstatus PNS dalam masih diproses di inspektorat.
(redaksi)