POJOKNEGERI.COM - Laporan polisi ditujukan kepada Haris Pertama.
Haris Pertama dipolisikan terkait dugaan hate speech (ujaran kebencian) terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris siap melawan Airlangga.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," ujar Haris dalam video tersebut.
"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.
Atas ucapan tersebut, Haris dilaporkan Ketum KNPI Putri Khairunnisa ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Putri menyebut pernyataan Haris itu disampaikan kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7). Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI sewaktu acara tersebut.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," kata Putri, dikutip dari sumber yang sama,
Putri mengatakan Haris dilaporkan terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI.
Menurut Putri, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
Putri juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
"Menko Perekonomian juga merupakan Kabinet Jerja Jokowi-Ma'ruf secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," papar Putri.
Haris dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)