POJOKNEGERI.COM - TikToker Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kontennya, di mana Lina Mukherjee mengucap bismillah dan lafal Allah sebelum makan kriuk babi, membuatnya harus berurusan dengan kepolisian, bahkan Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Lina kemudian menyampaikan permintaan maafnya di Mapolda Sulsel.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang pertama-tama saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia karena sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak patut dicontoh yang membuat masyarakat semua," kata Lina, dilansir dari detik.com.
Lina mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi kesalahannya.
Dia juga berharap agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
"Dan buat masyarakat semua khususnya umat muslim, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga saya diberikan kesempatan menjadi yang lebih baik dan saya berjanji tak akan mengulangi lagi," ujar Lina.
"Ke depan, sosial media saya bisa saya gunakan lebih baik lagi dan dan juga bisa bermanfaat untuk masyarakat. Hal ini tentu menjadi pembelajaran buat saya, kita harus lebih hati-hati lagi dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Meski berstatus tersangka dan dijerat pasal berlapis, polisi tak menahan Lina karena mengidap penyakit maag akut.
"Untuk penahanan tidak kami laksanakan, berdasarkan pertimbangan penyidik, bahwa yang bersangkutan ada gangguan kesehatan yaitu sakit maag akut dan tadi malam sudah dirawat di UGD," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto.
Agung mengatakan keputusan itu diambil lantaran Lina kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton yang dilakukan Penyidik Subdit Siber.
Tapi, jika Lina tak kooperatif melakukan wajib lapor untuk memenuhi panggilan penyidik, Agung menyatakan pihaknya tidak segan-segan mencekal Lina untuk bepergian ke luar negeri dan melakukan penahanan.
Agung juga menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton lantaran Lina berdomisili di Jakarta.
Terkait kasusnya, Lina Mukherjee dikenakan pasal berlapis, yaitu UU ITE dan Penistaan Agama.
"Saudari LM kita kenakan dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun. Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," jelasnya.
(redaksi)