POJOKNEGERI.COM - Persoalan tumpang tindih lahan konsesi galian batu bara ada terjadi di Penajam Paser Utara (PPU).
Persoalan itu, melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka dengan status direktur utama.
Penetapan tersangka itu, setelah aparat penegak hukum mengamankan seorang pria berinisial ER (40) selaku Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di salah satu bandar udara di Jakarta pada awal November 2022 kemarin.
“Kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua, dan penahanannya sempat dititipkan di polsek sekitar (salah satu bandara di Jakarta),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Setelah sempat menjalani penahanan di polsek sekitar bandara di Jakarta, selanjutnya tersangka ER dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda jelang pertengahan November kemarin.
“Saat itu ada pemindahaan tahanan reguler dan yang bersangkutan dititipkan hingga akhirnya ditahan ke Rutan Samarinda,” imbuhnya.
Dilimpahkannya penahanan ER juga bertalian dengan perkara hukum lanjutan antar perusahaan yang bersengketan. Yakni PT MSE di bawah kepemimpinan tersangka ER digugat oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi diatas lahan milik penggugat.