Uni Eropa juga akan menanggapi setiap tarif yang dikenakan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dengan cara yang proporsional.
Kebijakan seperti ini bukan kali pertama yang dilakukan Trump, sebelumnya presiden AS ini telah lebih dulu memberlakukan tarif sebesar 10 persen pada impor barang-barang buatan Tiongkok, berlaku mulai 1 Februari 2025.
Masih belum jelas dasar hukum apa yang akan digunakan Trump untuk memberlakukan tarif baru ini.
Namun Trump berdalih penerapan tarif impor dilakukan untuk menghentikan perdagangan fentanyl dan bahan kimia berbahaya, yang menyebabkan puluhan ribu kematian akibat overdosis setiap tahun di AS
Bahkan Trump juga mengancam pengenaan tarif sebesar 25 persen terhadap Meksiko dan Kanada jika mereka gagal membantu AS mengamankan perbatasannya.
Kebijakan Trump yang agresif menargetkan Tiongkok pada masa jabatan pertamanya terkait perdagangan, belakangan memicu ketegangan yang mengubah rantai pasok dan ekonomi global.
Banyak ekonom mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan harga lebih tinggi bagi warga AS dan merugikan perusahaan-perusahaan yang terkena balasan dari luar negeri.
Kebijakan Trump Bisa Bikin RI Untung
Meski implementasi kebijakan tarif Trump dinilai memicu terjadinya perang harga, namun Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti. melihat adanya peluang positif bagi Indonesia seandainya kebijakan itu jadi diterapkan