POJOKNEGERI.COM - Transaksi janggal Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus jadi sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dikatakan Mahfud MD, transaksi janggal Rp 300 Triliun itu bukan masuk pada kejahatan korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak benar kalau isu berkembang kalau di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3).
Menurutnya, pencucian uang yang lebih besar dari korupsi, tapi tidak melulu mengambil uang negara. Mahfud pun mengatakan temuan itu akan diselidiki.
"Lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara. Mungkin ngambil uang pajaknya dikit, nanti akan diselidiki," ucapnya.
Sebelumnya, laporan dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Laporan yang dikirimkan PPATK itu sehubungan dengan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 Triliun.