Lanjut dijelaskannya, aksi yang digelar saat ini bertujuan agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung demokratis dan bekepastian hukum serta sejalan dengan keputusan hukum yang berlaku.
“Kami meminta agar mengikuti UU yang berlaku di NKRI , KPU Kukar harus tunduk kepada putusan MK. No.2/PPU/XXI-2023. Hari ini di Kabupaten Kutai Kartanegara akan ada pelanggaran konstutisi, tentang pemilihan bupati Kukar. Kedatangan kami disini adalah bagaimana bisa mendapatkan keadilan dan kami meminta agar kita bisa mendapatkan keadilan politik, Keputusan dari MK tidak bisa di ganggu gugat,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Edy Mulawarman beserta puluhan pengunjuk rasa mendesak agar Bawasalu RI bisa melakukan tugasnya untuk memantau agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa berlangsung sebagai mana aturan hukum.
Selain itu, dalam aksi tersebut Jaringan Warga Peduli Pilkada juga mendesak tiga hal.
1. Memperhatikan aspirasi masyarakat Daerah Kutai Kartanegara untuk Pilkada 2024 yg jujur, adil dan transparan
2. Menjaga moralitas dan keindependenan KPU Kabupaten Kukar untuk tunduk pada putusan MK tentang persyaratan Calon Kepala Daerah Pertahanan yg sudah dua periode untuk maju lagi