Sabtu, 18 Januari 2025

Tok! MK Tolak Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 %

Kamis, 29 September 2022 16:55

ILUSTRASI - Ilustrasi Presidential Threshold/ Foto: pojoknegeri.com

POJOKNEGERI.COM - Gugatan Presidential Threshold 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Ini berarti, MK dengan jelas menyatakan bahwa Presidential Threshold 20 % adalah kondtitusional. 

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).

Permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.

Terhadap putusan itu, hakim konstitusi Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai pemilu tidak perlu ada presidential threshold.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan