"Normalisasi sungai menjadi domain penting dalam pengendalian banjir karena sebagai tujuan akhir aliran air dari sistem drainase di daratan dan pemukiman masyarakat yang juga telah di lakukan perbaikan secara bertahap,"ujarnya.
Saat melakukan peninjauan itu, ada pula respon warga yang mengutarakan ganti rugi atas rumahnya yang dilakukan pembongkaran.
AH mengatakan Pemkot saat ini akan mencarikan jalan keluar dengan menyelesaikan proses administrasi dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tentunya ini semua bertujuan kepada kepentingan umum, sebab jika Samarinda bebas banjir, warga pasti happy," pungkasnya.
Pemkot Samarinda bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam melakukan kerja-kerja dan perbaikan bantaran SKM dalam rangka pengendalian banjir di Kota Tepian.
(redaksi)