Dalam pembuatan kartu anggota perpustkaan ini gratis dan bisa langsung jadi dalam hitungan menit dan syaratnya untuk masyarakat umum, cukup menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk diinput datanya kedalam system, karena nomor kartu anggota akan diintegrasikan dengan no KTP nantinya.
“Karena salah satu fungsi perpustakaan sebagai sarana tempat penyebaran pengetahuan dan informasi, KTP mana saja bisa menjadi anggota Perpustakaan, tapi yang lebih di prioritaskan yang ber-KTP Kutim,” tegasnya.
Jika sudah memiliki kartu anggota, kartu tersebut nantinya bisa digunakan dan berlaku di seluruh perpustakaan yang ada di wilayah Kutim, terutama perpustakaan di bawah naungan Dinas perpustakaan dan kearsipan Kutim.
“Bisa berlaku untuk seluruh perpustakaan umum yang dibawah naungan Dispusip daerah termasuk UPT yang ada di Kecamatan dan Desa. Jadi kalau sudah punya kartu anggota bisa pinjam buku, maksimal 3 eksampler selama 10 hari, dengan dua kali perpanjangan," pungkasnya. (Advertorial)