Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital. Beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut juga turut disita.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalakan aksinya sejak Januari - Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang diproduksi pelaku, dijual seharga Rp 350 ribu.
"Dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya pelaku sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan," sebut Kabid Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
(*)