"Seperti yang diketahui ada 31 hak anak itu apa saja hak anak jangan sampai melanggar terutama anak yang perlu di beri perlindungan khusus ini yang terlupa seperti anak yang disabilitas, ank yang HIV Aids, anak narkoba," ujarnya
Ia mengungkapkan bahwa saat ini DP2PA menjadi koordinator dalam evaluasi atau pelaksana kota layak anak jadi wajib memberikan informasi mengenai konfensi hak anak.
"Dengan adanya kegiatan ini kami mengupayakan agar semua anak di kota samarinda ini bisa merasa terlindungi dan terpenuhi haknya," tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 4 hak dasar anak yang harus dipenuhi yaitu Hak untuk tumbuh, hak untuk berkembang, hak untuk perlindungan, dan hak antisipasi.
(Adv/Saber)