Kendati telah berulang kali menegaskan kalau isu pemotongan insentif guru tidak pernah dilakukan Pemot Samarinda, namun pria yang karib disapa AH itu mengaku masih saja mendapat beberapa akun media sosial yang terus menghembuskan kabar tersebut.
“Sampai hari ini masih ada satu dua yang berkembang di media sosial kalau Samarinda akan melakukan pemangkasan atau penghapusan insentif. Ini harus klir, jadi saya tegaskan tidak pernah ada kebijakan pemangkasan,” tekannya.
Setelah kembali membantah kabar tersebut, AH kemudian melanjutkan dialognya bahwa saat ini Pemkot Samarinda justru tengah getol membahas dan menilik ruang kapasitas Fiskal Kota Tepian untuk melihat kemungkinan peningkatan insentif guru.
“Kami saat ini sedang memerintahkan Diknas memeriksa ruang penganggaran untuk menghitung kapasitas Fiskal kita yang tadi disebut di APBD dan APBN. Apakah kita mampu menaikan tunjangan insentif dari 700 ke sekian,” imbuhnya.
Sebagaimana yang diketahui, Pemkot Samarinda sejauh ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 420/9128/100.01 pada 16 September 2022 lalu yang berisi pelarangan pemberian insentif kepada guru ASN yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran nilai satu kali gaji.
Hal itu dikeluarkan menyusul Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di provinsi, kabupaten/kota, yang sudah diundangkan sejak Januari lalu.
“Straight to the poin, pada bab 4, pasal 10 ayat 2. Dalam pasal 1 mengatakan bahwa ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan, yang kedua, pada ayat 2 guru ASN yang dimaksud ayat 1 adalah guru yang belum menerima TPG,” tekannya lagi.