POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengeksekusi seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FA.
FA diketahui merupakan seorang PNS di RSUD Wahidin Mojokerto, Jawa Timur.
Ia dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda usai ditetapkan sebagai terdakwa kasus cukai tembakau.
FA dinyatakan bersalah bersama terdakwa lainnya, bernama MA (sudah lebih dulu dieksekusi putusan hukumnya) karena menjual barang kena cukai hasil tembakau bermerek “G.A Bold”.
Peristiwa hukum itu bermula sejak 21 November 2022 kemarin.
“Penahanan terhadap terdakwa FA merupakan hasil pengembangan perkara atas nama terpidana Moh Abuanis (MA) yang telah dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 5 April 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan melalui Kasi Intel, Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu (20/5/2023).
Lanjut dijelaskannya, modus kejahatan kedua terdakwa yakni dengan memakai pita cukai palsu kepada hasil tembakau tersebut.