Dengan pengaturan backup, setiap tenant atau kementerian Lembaga Pemerintah Daerah akan memiliki backup data dan layanan sebagai Upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang.
Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.
“Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkapnya.
Di samping itu, kata Menko Polhukam, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan komando kendali BSSN serta mengaktifkan Computer Security Insident Response Team (CSIRT) yang akan terus memantau upaya pengelolaan PDN dan backup data.
“Kita juga diperintah Bapak Presiden untuk meninjau kembali peraturan presiden/instruksi presiden terkait dengan operasional siber termasuk BSSN dan jajarannya, sehingga nantinya komando kendali itu mudah apabila terjadi permasalahan,” pungkasnya.
(*)