POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02
Dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekertaris Kota (Sekkot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, belum mengetahui jumlah pasti pegawai non PNS di lingkungan Pemkot. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Bahkan bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
“Yang lebih tahu jumlah honorer yaitu OPD masing-masing,” paparnya