Hal ini memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini berlaku secara ketat di pangkalan resmi untuk memastikan harga yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.Pertamina juga melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg sesuai regulasi.
"Kami telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi, melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, dan melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan,"ungkapnya.
Dengan komitmen untuk terus memantau dan membina penyalur resmi, Pertamina berupaya menjaga ketersediaan LPG subsidi 3 Kg agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan harga di atas HET.
"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yang terbukti menyalahi aturan tersebut, mulai dari pengurangan suplai hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),"jelasnya.
Imbauan Pertamina ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa stok LPG 3 Kg cukup hingga akhir 2024, dan kebijakan baru diterapkan untuk memastikan distribusi yang adil dan terkontrol.
(Tim redaksi)